
Jakarta, Chief Tablet Indonesia
—
Selandia Baru bakal mengikuti langkah Australia, Indonesia, dan sejumlah negara lain untuk membatasi akses
media sosial
(medsos) bagi anak di bawah 16 tahun.
Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon mengatakan partainya akan mengajukan rancangan undang-undang ke parlemen yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut juga mengusulkan denda hingga 10 persen dari pendapatan global platform jika perusahaan tidak mematuhi aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Platform media sosial nantinya diwajibkan mengambil langkah wajar untuk memverifikasi usia pengguna.
Metodenya dapat mencakup penggunaan informasi akun yang sudah tersedia, teknologi pengenalan wajah, hingga dokumen identitas digital.
“Kita tidak bisa begitu saja menerima dampak buruk yang dialami satu generasi anak-anak Selandia Baru,” kata Luxon dalam pernyataannya, dikutip dari
Reuters
, Senin (24/8).
Menurut Luxon, media sosial mengekspos anak pada konten berbahaya, teknologi yang membuat ketagihan, serta tekanan yang belum siap mereka hadapi.
Luxon mengatakan kondisi tersebut berdampak pada kehidupan keluarga, kesehatan mental, tidur, dan pendidikan anak.
Meski demikian, belum jelas apakah RUU tersebut akan mendapatkan dukungan yang cukup untuk disahkan.
Salah satu mitra koalisi Luxon, New Zealand First, menyatakan tidak akan mendukung rancangan aturan tersebut.
Pemimpin New Zealand First sekaligus Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters mengatakan pihaknya khawatir terhadap arah kebijakan semacam itu.
“Kami memiliki kekhawatiran terhadap usulan undang-undang ini dan arah serta jalur berbahaya yang pada akhirnya akan dibawa aturan seperti ini bagi negara kami,” kata Peters melalui unggahan di X.
Peters menyebut aturan serupa di Australia sebagai “kegagalan besar.”
Menurutnya, tanggung jawab untuk menjauhkan anak dari media sosial seharusnya berada di tangan orang tua.
Australia pada Desember menjadi negara pertama di dunia yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
Aturan tersebut mencakup sejumlah platform, termasuk TikTok, YouTube milik Alphabet, serta Instagram dan Facebook milik Meta.
Lebih lanjut, Luxon mengakui aturan serupa di Selandia Baru tidak akan mudah diterapkan dan tidak akan sepenuhnya sempurna.
“Saya tidak akan berpura-pura bahwa ini akan sederhana atau sempurna,” kata Luxon.
“Kita tidak akan bisa menjauhkan setiap anak dari media sosial. Sebagian akan selalu menemukan jalan untuk mengakalinya, tetapi terus terang, ini terlalu penting untuk tidak setidaknya dicoba,” imbuhnya.
(lom)
Baca lagi: Pindah ke 7 Negara Indah Ini, Kamu Bisa Dibayar Ratusan Juta Rupiah
Baca lagi: Harga Cabai Kian Pedas Pekan Ketiga Agustus, Rawit Tembus Rp200 Ribu
Baca lagi: Mark Ruffalo Serang Balik Paramount usai Disebut Antisemit


