
Jakarta, Chief Tablet Indonesia
—
Kementerian Komunikasi dan Digital (
Komdigi
) membantah meminta penghapusan atau
takedown
video pengeroyokan di Pejompongan pada Kamis (27/8). Video tersebut sebelumnya viral di sejumlah
media sosial
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan video tersebut masih bisa dilihat dan diakses di sejumlah platform. Menurutnya, hal itu menunjukkan tidak ada upaya pemerintah untuk menghilangkan informasi maupun mengaburkan bukti terkait peristiwa tersebut.
“Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut. Semua kan pegang handphone, bisa ambil gambar. Jadi kalau teman-teman wartawan lihat, tetap masih ada, masih bisa kita lihat,” ujar Fifi usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (1/9), dalam keterangan resminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan pemerintah tidak berupaya menghilangkan bukti atau mengaburkan informasi mengenai kasus tersebut. Penanganan terhadap konten di platform digital mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing platform.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Syafriansyah Rosadi menjelaskan bahwa kewenangan teknis untuk melakukan
takedown
berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Ia menjelaskan, setiap platform media sosial memiliki pedoman komunitas atau community guideline yang menentukan konten yang dapat ditayangkan atau harus ditangani.
“Proses
takedown
itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya
community guideline
sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak,” ujar Syafri.
Platform media sosial melakukan
takedown
secara mandiri terhadap konten yang melanggar pedoman komunitas, termasuk konten kekerasan. Dalam kasus Pejompongan, Syafri menegaskan pihaknya tidak mengajukan permintaan
takedown
terhadap video yang memuat fakta atau informasi mengenai peristiwa tersebut.
“Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan
takedown
itu karena memang muatannya informasi,” katanya.
Menurut dia, apabila terdapat konten yang hilang dari suatu platform, tindakan tersebut merupakan keputusan platform berdasarkan kebijakan dan mekanisme moderasi yang mereka miliki.
“Jadi tidak kita ajukan
takedown
. Jadi memang ini murni dari platform yang bersangkutan,” tegasnya.
Sebelumnya, kericuhan sempat terjadi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis (27/8) malam, usai aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Kericuhan ini diwarnai aksi pengeroyokan terhadap warga yang menewaskan Bambang Setiawan. Video kericuhan itu juga sempat beredar di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Namun begitu, belum diketahui kelompok massa yang mengeroyok Bambang, Kepolisian saat ini juga masih menginvestigasi kasus tersebut.
(dmi)
Baca lagi: Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 566 Orang, 88 Masih Dirawat
Baca lagi: FOTO: Serangan Israel Tewaskan 4 Orang di Gaza, Termasuk 3 Anak
Baca lagi: Menkomdigi Terbitkan SE, Larang Operator Hilangkan Sisa Kuota Internet


