Indosat Bakal Kaji Putusan MK Soal Kuota Internet Rollover

Jakarta, Chief Tablet Indonesia

Indosat Ooredoo Hutchison

buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal

kuota internet

tak boleh hangus. Indosat bakal melakukan kajian komprehensif atas implikasi putusan MK.

Reski Damayanti, Direktur & Chief Legal & Regulatory Office Indosat Ooredoo Hutchison, mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MK. Menurut dia, perusahaan memandang putusan ini sebagai momentum penting untuk terus meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus menjaga kesehatan dan keberlanjutan ekosistem industri telekomunikasi nasional.

“Saat ini, kami tengah melakukan kajian komprehensif terhadap implikasi putusan tersebut untuk memastikan seluruh proses implementasinya berjalan lancar, patuh pada ketentuan hukum, serta memberikan pengalaman terbaik bagi pelanggan,” kata Reski, melansir

CNBC

, Senin (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, pihaknya sudah menyediakan opsi fleksibilitas lewat sejumlah produk dengan fitur rollover dan akumulasi kuota. Indosat juga akan memperluas variasi dan transparansi layanan ke depannya.

Menurut dia, hal ini bertujuan agar pelanggan dapat memilih paket yang paling sesuai dengan kebutuhan serta pola penggunaan secara proporsional.

Indosat juga tengah melakukan evaluasi penyesuaian infrastruktur sistem pendukung terkait kesiapan operasional seperti terkait aplikasi layanan mandiri pelanggan. Menurutnya, dengan begitu transparansi informasi penggunaan kuota bisa diakses oleh para pelanggan dengan mudah dan akurat.

Ia menambahkan bahwa Indosat akan berkoordinasi dan menunggu aturan teknis lebih lanjut dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi produk yang adil, transparan, dan berorientasi pada pelanggan. Indosat juga terus memberikan kualitas layanan yang lebih baik untuk mendukung akselerasi ekonomi digital di Indonesia,” ucap dia.

Sebelumnya, MK mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya diletakkan dalam cara pandang komersial para operator, melainkan harus tetap menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.

MK juga memandang penting operator seluler untuk meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan.

Pada prinsipnya, operator dan pihak terkait Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tidak keberatan. Bahkan, operator dan ATSI telah menyampaikan semacam kesepakatan sebagai solusi terhadap permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat 1 dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023.

(dmi/dmi)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Chief Tablet]

Baca lagi: Alasan Dude Harlino Balikin Honor PT DSI Rp5,25 M ke Bareskrim

Baca lagi: Alasan Dude Harlino Balikin Honor PT DSI Rp5,25 M ke Bareskrim

Baca lagi: Insentif Kendaraan Listrik Dilanjut, Terhubung Proyek Mobil Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: