
Jakarta, Chief Tablet Indonesia
—
Pemerintah
mewajibkan verifikasi wajah sebagai syarat utama pendaftaran
kartu SIM
baru mulai 1 Juli 2026.
Kewajiban ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini menggantikan ketentuan registrasi yang sebelumnya diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021. Perubahan utamanya adalah penambahan data biometrik wajah sebagai syarat wajib, menggantikan metode lama yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK).
Meutya menyebut aturan baru ini memuat empat poin penting, salah satunya operator seluler bisa mengetahui siapa pelanggannya.
“Di Permen 7 Tahun 2026, kebijakan ini menegaskan kurang lebih ada empat poin penting. Yang pertama,
Know Your Customer
menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah,” ujar Meutya dalam acara SEMANTIK: Senyum Nyaman dan Biometrik di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
Kartu perdana harus beredar tidak aktif
Poin kedua yang ditegaskan Meutya adalah seluruh kartu perdana wajib beredar dalam kondisi tidak aktif, baik SIM fisik maupun eSIM. SIM baru hanya bisa digunakan setelah proses registrasi selesai.
Aktivasi nomor dilaksanakan paling lambat 1×24 jam setelah identitas tervalidasi.
Kewajiban ini berlaku tidak hanya bagi operator, tetapi juga bagi distributor, agen, outlet, pelapak, dan penjual perorangan. Meutya meminta pengawasan ketat terkait hal ini di lapangan.
“Jadi jangan nanti sudah ada yang diaktifkan kemudian dijual. Nanti tolong setelah ini keluar, harus juga dicek, disidak, Pak Dirjen, sekali-sekali bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.
Batas tiga nomor per operator
Poin ketiga yang ditekankan Meutya adalah pembatasan kepemilikan nomor prabayar: maksimal 3 nomor per NIK per operator. Batas ini sama dengan aturan sebelumnya, meski sempat ada masukan yang menyarankan kepemilikan hanya satu nomor per orang.
“Setelah berbagai pertimbangan, kepemilikan tiga nomor per NIK per operator dipertahankan,” kata Meutya.
Perlindungan data pelanggan
Poin keempat adalah keamanan data. Operator wajib memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi dan melaporkan hasil audit secara berkala ke Direktur Jenderal.
Data pelanggan aktif wajib disimpan selama berlangganan. Data pelanggan yang sudah tidak aktif wajib disimpan minimal tiga bulan sejak tanggal tidak aktif.
Identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya dan hanya bisa diserahkan kepada pihak yang berwenang, yakni Jaksa Agung atau Kepala Polri untuk keperluan peradilan tindak pidana, penyidik, Menteri, instansi kependudukan, atau instansi pemerintah lain sesuai peraturan yang berlaku.
Cara registrasi
Berdasarkan Pasal 3 Permen tersebut, Warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan kartu SIM menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah (face recognition). Metode lama dengan NIK ditambah nomor Kartu Keluarga hanya berlaku selama masa transisi enam bulan sejak aturan diundangkan, dan tidak bisa digunakan per 1 Juli mendatang.
Registrasi prabayar bisa dilakukan melalui dua jalur, yakni di gerai resmi operator atau secara mandiri lewat aplikasi maupun situs web milik operator. Registrasi pascabayar wajib dilakukan di gerai.
Untuk registrasi mandiri, calon pelanggan mengirimkan nomor SIM yang akan didaftarkan ke aplikasi operator, lalu menerima kode OTP.
Setelah OTP dikonfirmasi, calon pelanggan memasukkan NIK dan melakukan pencocokan wajah melalui kamera perangkat. Data tersebut dikirimkan ke database Dukcapil untuk divalidasi.
Aturan khusus hingga sanksi di halaman berikutnya…
Standar teknis pengenalan wajah
Ketentuan teknis di Lampiran I Permen menetapkan tingkat akurasi pencocokan wajah minimal 95 persen. Foto wajah yang diambil harus dikirimkan ke sistem Dukcapil untuk dicocokkan dalam waktu maksimal 5 menit sejak pengambilan gambar.
Untuk registrasi mandiri, operator wajib menerapkan deteksi gerak (liveness detection) guna memastikan wajah yang difoto adalah wajah nyata, bukan foto atau gambar diam.
Sistem yang digunakan juga harus memenuhi standar internasional ISO/IEC 30107-3 mengenai Presentation Attack Detection pada Level 2 atau lebih tinggi. Di gerai, liveness detection bersifat opsional, namun tetap dianjurkan.
Aturan khusus untuk anak, eSIM, dan WNA
Bagi calon pelanggan yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah, sehingga belum memiliki KTP elektronik dan belum merekam biometrik, registrasi menggunakan NIK anak tersebut, ditambah NIK dan pengenalan wajah kepala keluarga sesuai data Kartu Keluarga. Mekanisme ini khusus berlaku di gerai operator.
Sementara itu, pengguna eSIM wajib mendaftar menggunakan NIK dan pengenalan wajah. Pelanggan yang telah terdaftar dengan biometrik wajah tidak bisa didaftarkan ulang menggunakan NIK dan nomor KK.
Warga Negara Asing mendaftar menggunakan paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dengan verifikasi visual oleh petugas gerai. Pengungsi menggunakan identitas pejabat UNHCR yang berwenang.
[Gambas:Infografis Chief Tablet]
Hak cek, blokir, dan laporkan
Pelanggan berhak mengecek daftar nomor yang terdaftar atas NIK-nya langsung ke masing-masing operator. Jika ditemukan nomor yang didaftarkan tanpa sepengetahuan pemilik NIK, pelanggan bisa meminta pemblokiran.
Operator wajib mengirimkan notifikasi kepada pengguna nomor tersebut dalam 1×24 jam untuk melakukan registrasi ulang-jika tidak ada respons, nomor dihanguskan.
Nomor yang digunakan untuk penipuan atau tindak pidana dapat dilaporkan melalui portal aduan nomor seluler milik Komdigi.
Operator wajib memblokir nomor yang dilaporkan dalam 1×24 jam setelah menerima notifikasi dari helpdesk Komdigi. Jika tidak ada klarifikasi dari pemilik nomor dalam 1×24 jam, nomor dihanguskan secara permanen.
Sanksi bagi operator
Operator yang melanggar aturan soal biometrik ini bisa dikenai sanksi administratif berjenjang, mulai dari teguran tertulis pertama, kedua, hingga ketiga berujung pada penghentian sementara kegiatan berusaha hingga maksimal satu tahun.
Sanksi ini berlaku untuk 40 jenis pelanggaran, mulai dari tidak menerapkan KYC biometrik hingga tidak menyediakan sistem pengecekan nomor bagi pelanggan.
Add
as a preferred
source on Google
Aturan Khusus untuk Anak, eSIM, dan WNA
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN:
1
2
Baca lagi: Presiden Guterres Meninggal, Timor Leste Tetapkan Berkabung Sepekan
Baca lagi: FOTO: Sibuk Ekspor Mobil dari Indonesia ke Berbagai Negara
Baca lagi: Laba Pertamina 2025 Capai Rp55,2 T Berkat Jaga Pasokan hingga Transisi
