TikTok Sepakat Bayar ‘Uang Damai’ Rp7 Triliun ke Pemerintah AS

Jakarta, Chief Tablet Indonesia — TikTok sepakat membayar denda sebesar US$400 juta atau sekitar Rp7,06 triliun sebagai ‘uang damai’ untuk menyelesaikan gugatan dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat atas tuduhan bahwa platform itu melanggar undang-undang privasi anak. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah di berbagai negara yang semakin gencar memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan media sosial yang […]