
Jakarta, Chief Tablet Indonesia
—
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 diterbitkan sebagai aturan pelaksana
PP Tunas
pada Maret lalu, menandai penerapan penuh aturan perlindungan anak di ruang digital Tanah Air.
Setelah PP Tunas berlaku penuh, pemerintah mulai memiliki gambaran awal implementasi aturan perlindungan anak di ruang digital. Jutaan akun anak telah ditutup dan ratusan platform menjalani evaluasi, tetapi efektivitas kebijakan masih dipertanyakan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan tujuan utama PP Tunas bukan sekadar membatasi akses anak ke media sosial, tetapi mendorong platform digital menjadi ruang yang lebih aman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut perkembangan teknologi memang membawa manfaat besar bagi pendidikan dan kehidupan sehari-hari.
Namun, anak juga menghadapi berbagai risiko, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia, gangguan pola tidur, kecanduan media sosial, hingga kejahatan digital seperti
child grooming
.
Meutya mengatakan pemerintah menunda akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi bukan untuk melarang penggunaan teknologi, melainkan memberi kesempatan kepada platform memperbaiki layanan mereka.
“Di Indonesia kita bukan sembarang melarang. Platform juga kita beri ruang untuk berlomba-lomba membuat platformnya menjadi lebih ramah anak,” ujarnya dalam peringatan Hari Anak Nasional dan Girls in ICT Day 2026 di Jakarta, Selasa (21/7).
Menurut Meutya, platform perlu memperkuat moderasi konten, membatasi kontak dari orang asing, serta menghilangkan fitur yang mendorong kecanduan agar anak dapat menggunakan layanan digital secara aman.
Indikator keberhasilan
Deputi Pendidikan Anak-anak Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ciput Eka Purwiyati mengatakan keberhasilan PP Tunas diukur dari kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE).
“Indikator keberhasilannya tentunya adalah semua PSE itu patuh dan memiliki kebijakan perlindungan anak,” kata Ciput kepada
Chief TabletIndonesia.com
, Rabu (15/7).
Menurut dia, platform harus memiliki sistem verifikasi usia, kebijakan perlindungan anak, klasifikasi konten sesuai usia, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Senada, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan evaluasi PP Tunas dilakukan melalui dua indikator, yakni tingkat kepatuhan platform serta dampaknya terhadap penurunan eksploitasi anak, perundungan siber, dan paparan konten negatif.
“Keberhasilan PP Tunas diukur dari dua indikator yang saling terkait. Pertama, tingkat kepatuhan platform digital dalam menerapkan sistem pelindungan anak secara menyeluruh,” kata Alexander dalam keterangan tertulis pada April lalu.
“Kedua, dampak nyata di ruang digital, yaitu penurunan kasus eksploitasi, perundungan, dan paparan konten negatif pada anak,” lanjutnya.
Sejumlah indikator awal mulai terlihat dalam 3 bulan implementasi aturan tersebut. Hingga 25 Juni 2026, sekitar 200 produk, layanan, dan fitur (PLF) dari berbagai platform digital telah menyampaikan
self-assessment
kepada pemerintah.
Pemerintah juga mencatat sekitar 4,8 juta akun anak telah diblokir hingga 29 Juni 2026, terdiri atas sekitar 4,1 juta akun di TikTok, sekitar 600 ribu akun di YouTube, dan sekitar 185 ribu akun di Meta.
Di sisi lain, Ciput menilai perlindungan anak tidak hanya bergantung pada kepatuhan platform yang digambarkan dalam angka tersebut.
Ia mengingatkan ancaman di ruang digital juga datang dari interaksi anak dengan orang asing, eksploitasi data pribadi, hingga perilaku konsumtif. Dalam hal ini, peran orang tua dalam mengawasi dan mendampingi anak dinilai sangat krusial.
Di sisi lain, pemerintah mengakui implementasi PP Tunas masih menghadapi tantangan. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan hasil survei yang menjadi rujukan pemerintah menunjukkan tiga dari lima anak memalsukan usia agar tetap dapat mengakses media sosial.
“Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi,” kata Nezar dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7).
Menurut Nezar, kondisi tersebut menunjukkan keberhasilan PP Tunas sangat bergantung pada kemampuan platform membangun sistem verifikasi usia yang andal tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi.
Pemerhati budaya dan komunikasi digital Firman Kurniawan menilai persoalan tersebut memang menjadi salah satu kelemahan utama implementasi PP Tunas.
“Kalaupun terhalang oleh tidak bisa mendaftar di aplikasinya, dia (anak-anak) akan mengakali memalsukan umur,” kata Firman pada Selasa (21/7).
Ia menilai kondisi itu terjadi karena “filternya sangat lemah di aplikasi itu.”
Selain itu, Firman mengatakan pembatasan akses belum tentu membuat anak berhenti menggunakan media sosial. Mereka justru dapat berpindah ke platform lain yang pengawasannya lebih lemah.
“Mereka akan cenderung mencari jalan lain yang itu justru jalan-jalan yang mungkin tidak terawasi oleh peraturan,” tuturnya.
Oleh karena itu, ia mengingatkan pemerintah agar tidak hanya menjadikan jumlah akun yang ditutup sebagai ukuran keberhasilan.
“Jangan-jangan pemerintah berhasil di situ, tapi mereka bobol pintu belakang yang kita malah enggak tahu,” kata Firman.
Menurut dia, penegakan aturan sebaiknya lebih difokuskan kepada platform agar mereka benar-benar mampu mencegah anak masuk ke ruang digital yang berisiko.
Komitmen platform
Dari sisi platform, Meta sebagai pemilik Instagram, Facebook, dan Threads menyatakan memiliki tujuan yang sama dengan pemerintah untuk menjaga keamanan pengguna usia muda di internet.
Kepala Kebijakan Publik Indonesia dan Filipina Meta Berni Moestafa mengatakan perusahaan telah mengembangkan Akun Remaja yang secara otomatis membatasi siapa yang dapat menghubungi remaja, jenis konten yang mereka lihat, serta waktu penggunaan platform.
Berni mengatakan penerapan pembatasan tersebut juga perlu didukung mekanisme verifikasi usia yang tetap menjaga privasi pengguna.
“Agar efektif dan mudah digunakan oleh orang tua, setiap pembatasan harus didukung oleh langkah-langkah verifikasi usia yang menjaga privasi sehingga orang tidak diminta untuk menyerahkan KTP kepada puluhan layanan individual untuk membuktikan usia mereka,” jelasnya kepada
Chief TabletIndonesia.com
, Rabu (22/7).
Meta juga menyatakan masih berdiskusi dengan pemerintah mengenai implementasi PP Tunas di Indonesia.
Empat bulan implementasi menunjukkan PP TUNAS mulai berjalan melalui penutupan jutaan akun anak dan evaluasi ratusan platform. Namun, tantangan terbesar justru berada pada efektivitas verifikasi usia, kepatuhan platform, dan kemampuan orang tua mendampingi anak di ruang digital.
Add
as a preferred
source on Google
Verifikasi Usia Masih Jadi Tantangan
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN:
1
2
Baca lagi: DPR AS Loloskan RUU Anggaran Pertahanan Rp20.581 T saat Perangi Iran
Baca lagi: Merasa Terus Dipojokkan, Kubu Sarwendah Ingatkan Akibatnya ke Ruben
Baca lagi: BMKG Ungkap Daftar 14 Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Hari Ini