
Jakarta, Chief Tablet Indonesia
—
Registrasi
Kartu SIM
nomor HP baru akan wajib menggunakan face recognition per 1 Juli 2026. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyoroti salah satu bagian dari pendaftaran yang dianggap membebani, yakni soal ongkos
verifikasi wajah
.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir menyebut saat ini ongkos yang dikenakan untuk verifikasi wajah ke data Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) adalah Rp3.000. Angka ini dinilai memberatkan karena sangat timpang dari mekanisme verifikasi NIK dan nomor KK sebelumnya.
“Kita kemarin itu kan, kalau NIK dan Nomor KK itu, biayanya awalnya kan di-diskon Rp500 jadi Rp1.000 kan sekarang. Sekarang diskonnya sudah selesai, masa diskonnya. Tapi face recognition itu Rp3.000 biayanya,” ujar Marwan di sela acara Digital Ecosystem Alignment (DEAL) di Jakarta, Selasa (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan mengaku pihaknya tengah mengajukan ke Kementerian Keuangan dan berharap mendapat insentif berupa pengurangan biaya.
Menurutnya, proses verifikasi ini adalah untuk kebutuhan akses komunikasi masyarakat, sehingga tidak seharusnya diberi beban sebesar itu.
“Undang-undang dasar bilang setiap warga negara berhak untuk komunikasi. Mau komunikasi, harus registrasi. Mau registrasi, bayar ke negara. Jadi mestinya negara kasih insentif lagi,” tuturnya.
“Kita harapkan kosnya lebih murah. Kalau bisa
free
, nol,” tambahnya.
Lebih lanjut, Marwan mengatakan saat ini semua operator seluler telah siap untuk melaksanakan registrasi kartu SIM dengan
face recognition
.
Komdigi review kesiapan aturan verifikasi wajah 1 Juli
Selama masa uji coba hingga Juni, ia menyebut sekitar 2,3 juta pengguna telah melakukan pendaftaran dengan sistem baru ini.
Terpisah, Dirjen Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan aturan yang mewajibkan pendaftaran nomor HP baru dengan pengenalan wajah akan mulai berlaku 1 Juli.
Ia menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan tahap akhir untuk mengulas apakah semua hal telah siap dan bisa diimplementasikan pada waktunya.
“Ini dalam prosesnya sudah tahap akhir, kita review semuanya. Kalau sudah siap, nanti kita umumkan 1 Juli,” katanya.
Ia menambahkan, belum ada wacana untuk mewajibkan nomor yang sudah aktif melakukan registrasi ulang. Pasalnya, mekanisme semacam itu memerlukan sejumlah persiapan, salah satunya kesiapan infrastruktur.
Menurutnya, memaksa pengguna melakukan registrasi ulang dengan sistem pengenalan wajah sangat prematur.
“Jadi kalau saya bilang sekarang prematur, rapi dulu registrasi, baru nanti pimpinan melihat itu bagaimana,” jelasnya.
“Nanti kita lihat kalau memang sudah rapi semuanya, dan itu memang ada impact-nya, benefit-nya, itu mengurangi, misalnya, nomor-nomor enggak jelas, mengurangi scam call, nanti kita lihat,” tambahnya.
(lom/dmi)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Chief Tablet]
Baca lagi: Kota Larang Turis Pakai Sandal Jepit, Denda Capai Rp47 Juta
Baca lagi: Trump-Presiden Iran Resmi Teken MoU sampai China-Rusia Buka Suara
Baca lagi: Sinopsis Dazzling, Kisah Cinta Gadis Kota dan Pemuda Pesisir