
Jakarta, Chief Tablet Indonesia
—
Uni Emirat Arab (
UEA
) menetapkan batas usia minimal 15 tahun bagi pengguna
media sosial
. Langkah ini menjadikan UEA sebagai negara Arab pertama yang menerapkan pembatasan media sosial secara ketat demi melindungi anak-anak dari dampak buruk di ruang digital.
Berdasarkan resolusi yang disetujui pada Kamis (18/6), anak-anak berusia di bawah 15 tahun dilarang membuat, menggunakan, atau mengoperasikan akun media sosial pribadi. Larangan itu mencakup aktivitas memposting konten, berkomentar, berbagi, dan bergabung dengan grup publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir Reuters, remaja berusia 15 dan 16 tahun masih diizinkan menggunakan platform media sosial dengan perlindungan yang lebih ketat. Aturan itu meliputi kontrol konten sesuai usia, pembatasan interaksi dengan pengguna yang tidak dikenal, alat manajemen waktu layar, dan fitur pengawasan orang tua.
Ketentuan itu berlaku bagi semua platform media sosial yang beroperasi di UEA. Perusahaan-perusahaan diwajibkan menerapkan mekanisme verifikasi usia, termasuk pemeriksaan identitas digital dan teknologi berbasis kecerdasan buatan. Deklarasi mandiri usia tidak akan diterima sebagai bentuk verifikasi yang sah.
Platform juga diwajibkan menonaktifkan akun yang dibuat oleh anak di bawah 15 tahun, mencegah pengguna menghindari sistem verifikasi usia, serta tidak menggunakan data pribadi anak-anak untuk periklanan bertarget maupun pembuatan profil perilaku.
Pemerintah menyatakan langkah-langkah tersebut dirancang untuk mengatasi kekhawatiran atas paparan anak-anak terhadap konten yang tidak pantas, interaksi daring yang tidak aman, penggunaan media sosial secara berlebihan, dan pengumpulan data pribadi. Perusahaan media sosial diberikan waktu hingga 12 bulan untuk mematuhi regulasi baru tersebut.
UEA menyatakan kerangka aturan ini selaras dengan upaya internasional untuk memperkuat perlindungan anak di dunia maya, sekaligus menyeimbangkan akses digital dengan keamanan.
Kebijakan ini sejalan dengan tren global, termasuk di Indonesia yang lebih dulu memberlakukan PP Tunas dengan batas usia 16 tahun, dan Australia yang menerapkan aturan serupa akhir 2025.
PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 merupakan aturan yang diluncurkan untuk melindungi anak di ruang digital, seperti media sosial dan game online.
Merujuk Komdigi, aturan ini secara khusus mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan.
(dmi)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Chief Tablet]
Baca lagi: Jokowi Respons Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Jumat Pagi
Baca lagi: War Tiket Konser BTS Jakarta Day 3, Antrean Tembus 960 Ribu
Baca lagi: Sinopsis Husbands in Action, Mantan dan Suami Baru Bersatu demi Istri