
Jakarta, Chief Tablet Indonesia
—
Menteri Komunikasi dan Digital (
Menkomdigi
) Meutya Hafid menyatakan dukungannya terhadap aturan pembatasan
gadget
di lingkungan pendidikan atau sekolah. Menurutnya, kebijakan ini akan melindungi anak-anak dari ancaman negatif ruang digital.
“Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen Pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya,” kata
Meutya dalam keterangannya
, Rabu (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meutya menyebut aturan baru tersebut ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menurutnya, pembatasan gadget yang selaras dengan PP Tunas menjadi bagian dari strategi nasional dalam melindungi anak di ruang digital.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan guna mendorong penggunaan teknologi digital bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh murid.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital, seperti adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental.
Sementara itu, Komdigi memiliki aturan teknis PP Tunas yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang secara efektif telah mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital untuk membatasi akses bagi pengguna di bawah umur.
Berdasarkan regulasi tersebut, platform berisiko tinggi diwajibkan melakukan verifikasi usia dan persetujuan orang tua.
Lebih lanjut, Meutya menekankan pentingnya pengawasan bagi anak-anak dalam penggunaan gadget.
Ia mengatakan saat ini penetrasi internet melaju sangat pesat dan telah melampaui angka 80 persen di Indonesia di mana 48 persen dari total 220 juta pengguna internet di Indonesia berasal dari kalangan anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun.
“Dengan kondisi seperti itu, penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak-anak generasi penerus bangsa,” tutur Meutya.
Oleh karena itu, Meutya menilai aturan pembatasan gadget di sekolah merupakan langkah yang penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih kondusif bagi anak.
“Karena peran orang tua dan lingkungan pendidikan sangat vital dalam melakukan pengawasan dan pendampingan bagi anak-anak di tengah gencarnya perkembangan dunia digital,” jelasnya.
Meutya kembali mengingatkan berbagai ancaman yang saat ini membayangi anak dan remaja, mulai dari kontak tidak diinginkan dari orang asing, paparan konten negatif yang tidak sesuai usia, kecanduan gadget, hingga gangguan kesehatan mental.
“Dan di sini lah kehadiran regulasi dapat membantu orangtua untuk mengantisipasi ancaman-ancaman tersebut, termasuk pula ancaman perjudian online yang mulai menyasar anak dan remaja, kekerasan siber, eksploitasi digital, hingga disinformasi yang terus berkembang seiring pesatnya transformasi teknologi,” terang Meutya.
(lom)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Chief Tablet]
Baca lagi: Cerita Sutradara di Balik Proses Kreatif Musikal Senja Teduh Pelita
Baca lagi: Keluarga Ungkap Penyebab Resmi Sam Neill Meninggal Dunia
Baca lagi: Wamendagri Wiyagus Ajak Kepala Daerah Bangun Kemitraan Strategis