Chief Tablet

Menkomdigi Buka Suara Soal Kasus Yogi ‘Starlink’ di Mentawai

Jakarta, Chief Tablet Indonesia

Menteri Komunikasi dan Digital (

Menkomdigi

) Meutya Hafid buka suara terkait kasus Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang terkait penyediaan layanan internet berbasis jaringan

Starlink

.

Meutya menegaskan Komdigi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin melakukan intervensi. Namun, menurut Meutya, kasus tersebut juga perlu dilihat dari kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang lebih baik.

“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin,” kata Meutya dalam keterangannya Selasa (25/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” tambahnya.

Meutya menjelaskan wilayah Sikakap sebenarnya sudah terjangkau jaringan 4G. Namun, wilayah tersebut belum memiliki jaringan serat optik atau fiber optic, sementara layanan 4G masih bergantung pada satu operator.

“Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain,” ujarnya.

“Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator,” imbuhnya.

Menurut Meutya, Komdigi tidak ingin melihat persoalan tersebut semata-mata dari sisi pelanggaran ketentuan.

Pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan konektivitas masyarakat serta itikad warga yang berupaya menghadirkan layanan internet.

Oleh karena itu, Komdigi memilih pendekatan pembinaan agar kegiatan semacam itu dapat menjadi legal dan memiliki izin.

“Ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin,” tutur Meutya.

Ia mengatakan pendekatan pembinaan sejalan dengan semangat mengedepankan langkah korektif sebelum menggunakan instrumen pidana.

“Menurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir,” ujarnya.

Meutya mengatakan Komdigi juga menemukan kasus serupa di daerah lain melalui kegiatan pengawasan.

Menurut dia, langkah yang biasanya dilakukan adalah pembinaan.

Bentuknya dapat berupa bantuan untuk memenuhi perizinan maupun menghubungkan pelaku dengan penyelenggara jasa internet atau ISP yang telah mengantongi izin.

“Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin,” kata Meutya.

“Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut.”

Meutya kembali menegaskan langkah itu bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum Yogi.

Komdigi, katanya, hanya berupaya mencari solusi terhadap kebutuhan konektivitas masyarakat di Sikakap.

Lebih lanjut, Meutya mengatakan secara umum seluruh desa di Indonesia sudah memiliki koneksi 4G.

Namun, layanan fiber optic belum menjangkau seluruh wilayah, sehingga kualitas internet berkecepatan tinggi masih menjadi persoalan di sejumlah daerah.

Pemerintah sebelumnya telah melelang frekuensi 1,4 GHz untuk memperluas penetrasi internet rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access (FWA). Pemenang lelang diwajibkan membangun jaringan di wilayah terpencil.

“Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah terpencil,” kata Meutya.

Menurut dia, program tersebut tidak hanya ditujukan untuk Kepulauan Mentawai, tetapi juga dapat mencakup daerah lain yang masih membutuhkan layanan internet lebih baik.

“Mudah-mudahan ini solusinya. Tentunya perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik,” ujarnya.

Kasus Yogi Starlink

Niat Yogi untuk menyediakan akses internet ke masyarakat berujung jadi persoalan hukum. Yogi yang berjualan voucher internet Starlink kini jadi terdakwa di Pengadilan Negari (PN) Padang, Sumatera Barat.

Dikutip dari

Detikcom

, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg, Yogi didakwa karena menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Aktivitas ini disebut berlangsung pada suatu waktu pada 2024 hingga 1 Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada periode 2024 sampai Oktober 2025, di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

(lom)

Baca lagi: Ellie Goulding Gugat Mantan Manajernya

Baca lagi: BMKG Deteksi 2.610 Titik Panas di Pulau Sumatra, Terbanyak di Sumsel

Baca lagi: Viral Wanita Mabuk Nyetir Outlander, Marah-marah Usai Tewaskan 1 Orang

Exit mobile version