Chief Tablet

Komdigi Ancam Blokir Aplikasi Strava, Ini Alasannya

Jakarta, Chief Tablet Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (

Komdigi

) memberikan peringatan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran terancam diblokir.

Strava

, aplikasi pelacak kebugaran, merupakan salah satu yang masuk dalam daftar.

Menurut Komdigi 25 PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar terdiri atas 15 PSE asing dan 10 PSE domestik, dengan total 57 sistem elektronik berupa website dan aplikasi. Mereka harus segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat hari ini, Jumat (3/7).

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Teguh Afriyadi mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada 25 PSE tersebut. Ia menegaskan, PSE yang sudah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” kata Teguh dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (3/7).

Ia mengungkap, ketentuan soal kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pasal 2 dan 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat, baik asing maupun domestik, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.

Berikut daftar 25 PSE yang belum mendaftar ke Komdigi dan terancam diblokir:

Accor S.A

Ana Holdings Inc.

Archipelago International Indonesia

Aryaduta Hotels Group

Banyan Tree Holdings Limited

Barcelo Hotel Group

Best Western International, Inc.

Design Hotels GmbH

DMM.com LLC

Ennismore Holdings LImited

Hotel Indonesia Group (HIG)

Kodland PTE. Ltd.

PT Ayo Indonesia Maju

PT Clarindotama Perdana

PT Kencana Graha Optima

PT Lestari Jaya Indah

Qantas Airways Limited

Qatar Airways Group, Q.C.S.C

SIX CONTINENTS HOTEL, INC.

Solo Paragon Hotel Residences/PT Sunindo Gapura Prima

Stimulver Pvt. Ltd.

Strava Inc

Tauzia Hotel Management

The Ascott Limited (Ascott Indonesia)

WorldHotels, GmbH

Komdigi membuka ruang koordinasi bagi penyelenggara yang mengalami kendala proses pendaftaran. PSE yang menghadapi hambatan teknis diminta menyampaikan tanggapan resmi kepada Komdigi dengan menjelaskan kendala yang dialami, serta melampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar melalui email.

Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lainnya yang memenuhi kriteria wajib daftar agar segera melakukan registrasi tanpa menunggu surat pemberitahuan.

“Pendaftaran PSE merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel. Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Teguh.

(dmi)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Chief Tablet]

Baca lagi: Veda Ega usai Crash di Moto3 Belanda: Saya Perlu Lebih Cerdas

Baca lagi: TNI Buru Elkius Kobak, Terduga Pembakar Pesawat dan Penembak Pilot AS

Baca lagi: IIMS 2026 Siap Digelar, Dyandra Siapkan Strategi Baru & Tren Terkini

Exit mobile version