Isi Lengkap SE Menkomdigi Soal Kuota Hangus

Jakarta, Chief Tablet Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (

Komdigi

) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang operator menghanguskan sisa kuota internet pelanggan pada Rabu (26/8). Simak isi SE ini selengkapnya.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PU-XXII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak pelanggan yang harus mendapatkan perlindungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8).

Selain memastikan sisa kuota terlindungi, pemerintah juga mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

“Sisa kuota secara hukum tidak lagi dimaknai sebagai sekadar layananan komerisal, melainkan telah bergeser menjadi hak milik tidak berwujud (intangible asset) berupa nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar penuh oleh pengguna,” demikian dalam Surat Edaran tersebut.

Tujuan diterbitkannya SE ini adalah menjamin terpenuhinya hak pengguna jasa telekomunikasi yang telah memenuhi kewajiban pembayaran untuk memperoleh manfaat layanan dan nilai ekonomi yang melekat pada pembayaran layanan akses internet yang disediakan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler. Diterbitkannya panduan ini sekaligus untuk menjaga keberlangsungan ekosistem usaha penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

SE ini juga hadir untuk memastikan tersedianya pilihan paket layanan fleksibel yang proporsional sesuai kebutuhan dan kemampuan pengguna, baik berupa layanan dengan fitur akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi (non-rollover) maupun inovasi perlindungan lainnya.

Surat Edaran tentang perlindungan kuota ini juga bertujuan untuk mencegah praktik pengenaan biaya yang merugikan, di mana kuota yang belum sepenuhnya dimanfaatkan, harus dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apapun.

Surat Edaran ini memuat kewajiban penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait penyediaan pilihan layanan data (rollover dan non-rollover), mekanisme pelindungan sisa kuota, penguatan transparansi tarif, serta penyediaan penanganan pengaduan.

Dasar

Surat Edaran ini didasarkan pada beberapa aturan lainnya, di antaranya sebagai berikut.

a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38811) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

c. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

d. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025;

e. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);

f. Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 370);

g. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 303);

h. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 17).

Pelaksanaan

Dalam pelaksanaannya, seluruh penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler diwajiban untuk:

1. menyediakan berbagai pilihan paket layanan yang fleksibel, yang mencakup paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa akumulasi kuota (non-rollover), maupun inovasi layanan lain yang memungkinkan pengguna jasa telekomunikasi untuk memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional dan tidak merugikan.

2. melindungi sisa kuota internet yang belum dimanfaatkan seluruhnya (termasuk pada layanan prabayar maupun pascabayar) melalui mekanisme akumulasi (rollover) perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund) datau bentuk perlindungan lain.

3. memberlakukan kebijakan terkait sisa kuota sebagai hak milik pengguna yang dapat digunakan hingga habis, dan secara tegas dilarang membebankan biaya tambahan berdalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun atas kuota tersebut.

4. meningkatkan kemudahan akses informasi bagi pelanggan, di mana penyampaian informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus dilakukan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

5. menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga memudahkan pelanggan dalam mengecek penggunaan dan sisa kuota layanan yang telah dipilih.

6. memperkuat mekanisme penanganan pengaduan pelanggan agar lebih efektif dan mudah diakses, disertai dengan evaluasi layanan secara berkala.

b. penyelenggara jaringan bergerak seluler harus menyampiakan laporan pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada huruf a. kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital sekurang-kurangnya 1 kali setiap bulan.

c. Komidigi secara berkala melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban penyelenggara jaringan bergerak seluler dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tanggal 23 Juli 2026 sebagai mana tercantum dalam Surat Edaran ini.

(nad/lom)

Baca lagi: 457 Kebakaran Terjadi di Jakarta dalam 2 Bulan, Paling Banyak Jakbar

Baca lagi: Xanh SM Resmi Luncurkan Taksi Listrik di Indonesia

Baca lagi: Isi Menu MBG Sidoarjo yang Diduga Sebabkan Ratusan Santri Keracunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: