
Jakarta, Chief Tablet Indonesia
—
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital
Nezar Patria
menyebut pemerintah masih membahas dan merumuskan formula yang paling tepat untuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (
ojol
).
“Jadi lagi kita
exercise
dan tentu saja kita mencoba merumuskan formula yang paling tepat,” kata Nezar di UGM, Sleman, DIY, Kamis (13/8).
Nezar mengatakan, pemerintah masih membahas sejumlah model untuk mencari formula yang adil dalam menjaga ekosistem transportasi online roda dua. Pembahasan tersebut mencakup keseimbangan antara perlindungan hak pengemudi dan keberlanjutan bisnis platform ride-hailing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dan selama ini kita berterima kasih kepada sejumlah platform yang sudah menjalankan perintah Presiden untuk mengambil apa yang kita sebut sebagai
effective take rate
8 persen buat platform, 92 persen buat pengemudi,” ucap Nezar.
Perpres ojol ini dikatakan Nezar hanya menetapkan aturan main bagi ojol roda dua, sementara untuk jenis kendaraan lain belum diatur melalui aturan ini. Selain taksi online, di beberapa daerah macam Yogyakarta dan Solo didapati pula layanan bajaj daring.
“Sementara yang kita bahas roda dua ya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nezar juga memastikan bahwa regulasi layanan transportasi penumpang online akan dibuat terpisah dari aturan pengantaran barang dan makanan berbasis digital.
Sebab, lanjutnya, pengantaran penumpang memiliki karakteristik yang berbeda dengan layanan pengantaran barang dan makanan.
“Pengaturannya agak berbeda karena ekosistemnya juga tidak sama model bisnisnya, gitu. Dan ini kita bicarakan juga dengan para pengemudi, kita bicarakan juga dengan para platform,” ucap Nezar.
Nezar menambahkan, aturan teknis mengenai kebijakan tersebut nantinya akan dituangkan dalam peraturan menteri.
“Nanti ada ada permen yang mengatur di bawahnya,” imbuh dia.
Sementara, untuk waktu penerbitan Perpres ini yang disebut bakal diumumkan sebelum 17 Agustus 2026, Nezar belum mau menjawab. Ia menyerahkan keputusan tersebut ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Itu nanti ditanya sama Setneg ya. Tapi kita semua sedang mendiskusikannya dan mencari solusi yang terbaik ya, dan terutama tentu saja perpres ini adalah bentuk keberpihakan Pak Presiden terhadap masalah keadilan pembagian pendapatan yang selama ini diterima oleh pengemudi ojol kita,” pungkasnya.
(kum/dmi)
Baca lagi: Kapan Formula 1 Malaysia usai GP Bahrain Resmi Dipindah ke Sepang?
Baca lagi: 4 Anak Michael Hartono Disebut Terima Warisan Jumbo Rp52,3 T per Orang
Baca lagi: Identitas Warga Tibet Jadi Sorotan di Tengah Kebijakan Asimilasi China
