
Jakarta, Chief Tablet Indonesia
—
Kementerian Komunikasi dan Digital (
Komdigi
) melayangkan surat teguran pertama kepada
YouTube
setelah ditemukan konten siaran langsung (
live stream
) yang menampilkan promosi produk rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak-anak.
Diketahui, konten itu dibuat oleh Youtuber Muhammad Jannah atau yang dikenal dengan nama Bigmo.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan praktik yang mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” kata Meutya dalam keterangannya, Minggu (2/8).
Meutya menerangkan surat teguran kepada YouTube merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap konten yang dimaksud, serta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan.
Selain itu, YouTube juga diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten-konten yang berpotensi melanggar prinsip pelindungan anak di ruang digital, termasuk promosi produk rokok elektronik (vape), meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif.
Disampaikan Meutya, permintaan tersebut merupakan bagian dari kewajiban platform dalam menjaga ruang digital yang aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak.
“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” ujarnya.
Komdigi memberikan waktu paling lambat 3 hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Apabila surat teguran tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, Komdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” tutur Meutya.
Lebih lanjut, Komdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak serta memastikan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab.
“Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat,” ucap Meutya.
Youtuber Bigmo diketahui juga telah diadukan ke Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya buntut diduga mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape melalui tayangan live streaming. Saat ini, kepolisian tengah melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Di sisi lain, Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf terkait aksinya tersebut lewat sebuah video yang diunggah di akun Youtubenya, Niceguymo.
“Saya Muhammad Janah atau yang biasa dikenal sebagai Bigmo. Melalui video ini saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan dan perkataan saya yang telah menimbulkan kegaduhan dalam beberapa hari terakhir. Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan,” tutur dia.
Bigmo menyebut dirinya menyadari bahwa sesuai regulasi, produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa dan bukan untuk anak di bawah umur.
“Sebagai seorang content creator saya seharusnya memahami tanggung jawab tersebut dan lebih berhati-hati dalam setiap ucapan maupun tindakan yang saya tampilkan kepada publik,” ujarnya.
(dis/dmi)
[Gambas:Video Chief Tablet]
Baca lagi: Cardi B Rilis Single “AH HA”, Lagu Baru Bernuansa Musim Panas
Baca lagi: BMKG Peringatkan Hujan Petir dan Gelombang 2,5 Meter Hari Ini
Baca lagi: Ai Ogura Jadi Inspirasi Kiandra Ramadhipa


