MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan Hindari Kuota Hangus

Jakarta, Chief Tablet Indonesia

Mahkamah Konstitusi

(MK) mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin

sisa kuota internet

milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Hal itu termuat dalam putusan perkara nomor: 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang terhadap Pasal 28 ayat 1 Perubahan atas Pasal 28 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945.

Uji materi ini diajukan oleh pengemudi ojek daring (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan DosencumAdvokat Rega Felix yang menggandeng Viktor Santoso Tandiasa sebagai kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang atau logika komersial para operator, melainkan harus tetap menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.

“Salah satu bentuk perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (

roll over

), paket tanpa

roll over

(

non-roll over

), maupun inovasi layanan lain yang memberi kemungkinan bagi pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi,” ujar Adies dalam pertimbangan hukumnya, Kamis (23/7).

Selain itu, MK memandang penting operator seluler untuk meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan.

Perlakuan sisa kuota juga harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Untuk itu, operator juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih.

“Perlindungan tersebut harus diikuti dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi secara berkala,” kata Adies.

Dia menyampaikan pada prinsipnya operator dan pihak terkait Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tidak keberatan. Bahkan, operator dan ATSI telah menyampaikan semacam kesepakatan sebagai solusi terhadap permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat 1 dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023.

Kesepakatan itu menunjukkan bahwa para operator membuka ruang solusi yang seimbang, yaitu penyediaan pilihan paket

roll over

dan

non-roll over

serta inovasi lainnya, peningkatan transparansi informasi produk, pemantauan penggunaan dan sisa kuota, penanganan pengaduan, serta perlindungan terhadap pengguna jasa telekomunikasi, peningkatan kualitas layanan, dan keberlanjutan industri telekomunikasi.

“Artinya, sekalipun penyelenggara telekomunikasi menegaskan tidak memperoleh keuntungan atau pendapatan tambahan dari sisa volume (data) yang tidak digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi, pilihan terhadap berbagai jenis alternatif produk yang telah disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi, namun secara faktual tidak banyak dari pengguna jasa telekomunikasi yang memilih alternatif tersebut,” ungkap Adies.

“Persoalannya, bagi pengguna jasa telekomunikasi yang tidak menggunakan jasa layanan

roll over

yang kuota internetnya masih tersisa, tidak mendapat perlindungan atas kepemilikan dimaksud,” lanjutnya.

Dalam hal ini, pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan (prabayar dan pascabayar), namun kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi.

Di antaranya dengan a. Akumulasi atau roll over kuota; b. Perpanjangan masa aktif; c. Pengalihan manfaat; d. Kompensasi; e. Refund; f. Bentuk perlindungan lain.

“Pilihan layanan tersebut penting dinyatakan secara eksplisit agar pengaturan, baik berupa penetapan formula oleh pemerintah pusat maupun yang dibentuk oleh penyelenggara telekomunikasi, tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, tetapi juga menjamin dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat yang dibayar namun secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” kata Adies.

(dmi)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Chief Tablet]

Baca lagi: Petisi Tembus 78 Ribu, Fans Argentina Minta Final Piala Dunia Diulang

Baca lagi: Polemik Rumah, Kubu Ruben Jawab Tudingan Sengaja Ungkit Ayah Sarwendah

Baca lagi: AS Marah Malaysia Mau Usir Warga Israel, PM Anwar Ibrahim Masa Bodoh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: