Chief Tablet

7 Hari Lagi Berlaku, Ini Cara Daftar Kartu SIM Pakai Verifikasi Wajah

Jakarta, Chief Tablet Indonesia

Registrasi SIM card atau

kartu SIM

dengan verifikasi wajah (

face recognition

) bakal berlaku pada 1 Juli 2026, atau tepatnya 7 hari lagi. Simak cara mendaftar nomor HP baru dengan

verifikasi wajah

.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut kebijakan ini akan diterapkan secara nasional dan berlaku untuk seluruh operator seluler, baik melalui gerai fisik, aplikasi resmi, maupun situs masing-masing operator.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui integrasi langsung dengan basis data kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, aturan baru ini diharapkan mampu membangun ruang digital yang jauh lebih aman bagi masyarakat.

Mekanisme pendaftaran yang sudah melalui masa uji coba selama 6 bulan hadir untuk menggantikan verifikasi pengguna lewat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang berjalan selama ini masih kerap disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Selama masa uji coba hingga Juni, sekitar 2,3 juta pengguna disebut telah melakukan pendaftaran dengan sistem baru ini.

Dirjen Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan aturan pihaknya tengah melakukan tahap akhir untuk mengulas apakah semua hal telah siap dan bisa diimplementasikan pada 1 Juli mendatang.

“Ini dalam prosesnya sudah tahap akhir, kita review semuanya. Kalau sudah siap, nanti kita umumkan 1 Juli,” katanya di sela acara Digital Ecosystem Alignment (DEAL) di Jakarta, Selasa (23/6).

Cara registrasi SIM Card biometrik

Ada empat langkah untuk registrasi SIM Card biometrik. Berikut langkah-langkahnya:

1. Beli kartu SIM baru

2. Pindai wajah yang bisa dilakukan dengan datang ke gerai operator selular

3. Data yang sudah direkam nantinya akan divalidasi dan dicocokan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri

4. Setelah dinyatakan berhasil, maka nomor seluler bisa digunakan.

Nomor lama tak wajib

Ia menambahkan, belum ada wacana untuk mewajibkan nomor yang sudah aktif melakukan registrasi ulang. Pasalnya, mekanisme semacam itu memerlukan sejumlah persiapan, salah satunya kesiapan infrastruktur.

Menurutnya, memaksa pengguna melakukan registrasi ulang dengan sistem pengenalan wajah sangat prematur.

“Jadi kalau saya bilang sekarang prematur, rapi dulu registrasi, baru nanti pimpinan melihat itu bagaimana,” jelasnya.

“Nanti kita lihat kalau memang sudah rapi semuanya, dan itu memang ada impact-nya, benefit-nya, itu mengurangi, misalnya, nomor-nomor enggak jelas, mengurangi scam call, nanti kita lihat,” tambahnya.

(lom/lom)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Chief Tablet]

Baca lagi: INFOGRAFIS: Batas Gaji MBR Terbaru Penerima Rumah Subsidi

Baca lagi: Kemensos Dukung Produksi Film Bertema Asa Lewat Sekolah Rakyat

Baca lagi: DPR Dukung Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer

Exit mobile version